Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi
- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.
- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Jakarta:Β Penipuan online bukan hal baru, modus kejahatan ini lebih sering dijumpai dibandingkan penipuan biasanya atau tradisional. Hal ini merupakan efek samping dari internet sehingga siapapun bisa dengan mudah mencuri identitas orang lain dan mengaku-ngaku untuk menipu korbannya.
Entah bagaimana cara selalu saja data pribadi kita bisa bocor. Kita mungkin sering mendengar penipuan online menggunakan metode WhatsApp dengan mengaku sebagai orang terdekat kita, misalnya rekan kerja atau teman.
Penipu biasanya menggunakan nomor berbeda tapi foto dari kenalan kita, mereka kerap berusaha meyakinkan kita sedang berganti nomor dan dalam keadaan sulit bahkan darurat supaya dengan mudah kita mempercayainya.
Sayangnya, bagi kita yang muda dan melek teknologi mungkin masih bisa terhindari dari penipuan online namun tidak dengan anggota keluarga atau orang tua kita yang lanjut usia. Mereka bisa dengan mudahnya menjadi korban penipuan online hanya lewat WhatsApp.
Langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah penipuan online adalah dengan mengajarkan cara melaporkan penipuan online tersebut.
Berikut ini Medcom.id sudah merangkum cara melaporkan penipuan online, tapi hal yang pertama jika terjadi dan berkaitan dengan rekening bank segera melapor ke pihak bank kemudian ke polisi.
Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan jika menjadi korban penipuan online, bahkan jika mencurigai ada konten di internet yang diduga sebagai penipuan.
Cara melaporke BRTI Kominfo:
-Buka browser di smartphone, dan buka situs https://layanan.kominfo.go.id/ lalu pilih menu Aduan BRTI
-Lanjutkan dengan mengisi data pelapor dan pilih menu Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. Isi aduan dan klik menu Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas, pastikan kamu sudah menyertakan bukti
-Kamu akan mendapatkan tiket laporan dan petugas meminta jasa penyedia telekomunikasi untuk menindak lanjuti laporan
Selain Kominfo, Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) juga menyediakan situs untuk pelaporan penipuan online yaitu Lapor.go.id berikut cara membuat laporannya.
-Buka situs lapor.go.id di browser, pilih menu Pengaduan
-Tulis judul dan isi laporan termasuk tanggal dan lokasi, cantumkan nama instansi yang dituju
-Pilih kategori Tindak Pidana pada menu Situasi Khusus kemudian upload laporan dan klik tombol Lapor di situs
-Selanjutkan pihak Lapor.go.id akan merespon aduan atau laporan kamu
Saat terjadi penipuan yang berkaitan dengan transaksi perbankan biasanya kita ingin juga ingin melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh penipu. Kominfo juga menyediakan layanan bernama Cekrekening.id yang melaporkan rekening pelaku penipuan online.
-Buka situs cekrekening.id dan pilih menu Laporkan Rekening
-Masukan data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening
-Klim menu Selanjutnya dan masukan data terlapor seperti nama lengkap, nomor hape, dan nomor rekening penipu lalu pilih kategori Penipuan Transaksi Online
-Masukan jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. Selanjutnya upload bukti berupa screenshot percakapan dan bukti transfer lalu pilih menu Submit untuk memasukan laporan
Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.
Ciri β Ciri Penipuan Melalui Pesan WhatsApp
Dari berbagai cara kerja yang dilakukan oleh penipu pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa ciri-ciri penipuan melalui pesan WhatsApp sebagai berikut:
Salah satu tanda yang paling jelas dari sebuah penipuan adalah pesan dari nomor yang tidak dikenal. Oleh sebab itu, menjaga daftar kontak tetap teratur dapat memudahkan untuk mengidentifikasi pesan-pesan ini.
Sobat Perqara wajib memperhatikan link yang dibagikan seseorang sebelum mengkliknya. Hindari link dengan format .apk dan blog gratisan yang berakhiran .tk.
Patut untuk dicurigai apabila Anda mendapatkan pesan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu. Sobat Perqara harus memastikan berulang kali dan menghubungi langsung pihak tertentu tersebut apakah benar pesan tersebut dikirimkan oleh mereka.
Umumnya, pelaku akan meminta kode OTP dari beberapa akun aplikasi tertentu untuk mendapatkan data pribadi calon korban.
Pelaku penipuan biasanya menggunakan akun bisnis yang tidak terverifikasi secara resmi, sehingga Anda wajib untuk mengecek akun tersebut sebelum membalas pesan WhatsApp.
Baca juga: Waspada Penipuan Shopee, Simak Cara Melaporkannya!
Lapor melalui WhatsApp
Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.
WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:
Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut. Proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pihak WhatsApp, karena pihak WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Solusi Bebas dari Penipuan Bea Cukai, Konsultasikan Sekarang!
Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI Kominfo
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp (Katadata)
Selain cara di atas, terdapat cara melaporkan penipuan online dengan BRTI Kominfo. Pastikan sebelumnya telah melakukan tangkapan layar atau screenshot pesan penipu dan mencatat nomornya. Berikut langkah yang harus dilakukan selanjutnya:
Tindak pidana penipuan merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan siapapun yang mengalaminya. Untuk itu, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan merupakan kondisi yang dilakukan oleh siapapun yang tujuannya menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, disertai tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain agar menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang. Sanksi bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Untuk menghindari jeratan tersebut, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp yang benar. Simak penjelasan mengenai hal tersebut dalam ulasan berikut.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Jika menjadi korban penipuan online, kamu bisa melaporkan nomor penipu hanya dengan menggunakan ponselmu. Berikut ini adalah 5 cara melaporkan penipuan online.
Definisi Penipuan Online
Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.
Terdapat Link Mencurigakan
Tanda penipuan online yang pertama adalah adanya link phising melalui email, WhatsApp, maupun SMS. Link ini diberikan penipu dengan narasi yang berpura-pura sebagai kerabat yang mengenalnya.
Setelah pengguna klik link tersebut, mereka akan meminta pengguna log in dan data pengguna pun dimanfaatkan oleh penipu tersebut. Oleh karena itu, hindari klik link yang mencurigakan.
Cara Melaporkan Penipuan Online via BRTI Kominfo
Selain aduankonten.id, Kominfo juga menyediakan layanan aduan dengan nama BRIT. Simak cara melaporkan penipuan online via BRTI Kominfo berikut ini.
Cara Melaporkan Penipuan Online via lapor.go.id
Melaporkan penipuan online juga bisa dilakukan via situs lapor.go.id. Situs ini merupakan layanan pengaduan resmi yang terhubung dengan instansi pemerintahan. Simak caranya berikut ini.
Demikianlah 5 cara melaporkan penipuan online yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat ya, detikers!